SIAK

Mengenal SIAK

SIAK atau Sistem Informasi Administrasi Kependudukan merupakan suatu sistem informasi yang disusun berdasarkan prosedur-prosedur, dan memakai standarisasi khusus yang bertujuan menata sistem administrasi kependudukan sehingga tercapai tertib dokumen dan administrasi di bidang kependudukan. Administrasi kependudukan meliputi Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Penerapan Program SIAK di Indonesia diatur dengan Keputusan Presiden (Keppres) No 88/2004 tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 18/2005 tentang Administrasi Kependudukan.

Program SIAK mengandung 3 unsur yaitu;

Nomor Pengenal Tunggal (NIK),
Blangko Standar Nasional seperti KK, KTP, Buku, Register, Akta Catatan Sipil, dan
Formulir-formulir Standar Nasional (termasuk kodefikasinya).
Secara hukum SIAK dapat berfungsi melindungi, mengakui/mengesahkan status kependudukan atau peristiwa vital (vital event) yang dialami penduduk.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar